Hakim pun menyerahkan masalah pembagian harta gono gini kepada Tyas dan Raden sesuai kesepakatan mereka berdua.
"Dalam putusan tersebut sesuai dengan permohonan dan kesepakatan. Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas," jelas Bernard Pasaribu, kuasa hukum Raiden di Jakarta, seperti dikutip dari PMJ News, Senin, 20 September 2021.
Untuk penjelasan secara detail masalah pembagian harta gono-gini yang telah disepakati kliennya untuk diserahkan kepada Tyas, Bernard tidak bisa menjelaskannya karena terkait dengan privasi mereka berdua.
"Item-itemnya mungkin nanti tunggu ya, mungkin mereka secara bersama-sama atau salah satu mau kasih keterangan langsung," pungkas Bernard.***