Konsumsi Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Satu Tahun Rehabilitasi di RSKO

- 24 Desember 2021, 18:32 WIB
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Perbuatan mengonsumsi narkotika jenis sabu yang dilakukan mereka berdua tidak mencerminkan sebagai teladan yang baik kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Doddy Sudrajat Meradang Namanya Dipakai untuk Takuti Gala oleh Pria Bertopeng, Ternyata Bibi Andriansyah

Jaksa penuntut umum juga menyebut tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Selain kedua hal yang memberatkan di atas, JPU juga menyebutkan hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi kedua terdakwa yakni pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," jelas Jaksa dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk perbuatan tersebut, Jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/12).

Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim untuk memasukkan kedua terdakwa di RSKO sebagai upaya rehabilitasi bagi keduanya di RSKO Cibubur selama satu tahun atau 12 bulan.

"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," tambah Jaksa.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah