Konsumsi Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Satu Tahun Rehabilitasi di RSKO

- 24 Desember 2021, 18:32 WIB
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

JURNAL GAYA - Kesibukan sebagai artis, kelelahan, dan beban pikiran sering kali menjadi alasan para artis menggunakan narkoba.

Alih-alih mendapatkan resep khusus dari dokter untuk mengatasi berbagai keluhan, mereka mengambil jalan pintas dengan cara mengonsumsi narkoba. 

Salah satu kasus di tahun 2021 yang mengagetkan publik Indonesia saat Nia Ramadhani tertangkap tangan memesan narkoba dan ditangkap kepolisian di kediamannya.

Tidak lama, pasangannya yang merupakan salah pengusaha terkenal Anindra Ardhianyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan merupakan penerus di keluarga besar grup Bakrie, menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan ikut ditangkap sebagai pemakai narkoba.

Keduanya mengakui dan menyesali perbuatan mereka karena menyalahgunakan narkoba.

Baca Juga: Terungkap! Kasus Tabrak Lari di Nagrek Diduga Libatkan Anggota TNI, POMDAM III Siliwangi Ambil Alih Kasus

Hari Kamis kemarin, 23 Desember 2021, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengajukan tuntutan kepada keduanya.

Baik Nia Ramadhani maupun suaminya Ardi Bakrie sama-sama dituntut 12 bulan rehabilitasi kasus narkotika di RSKO yang menjadi mitra pemerintah memberantas pemakaian narkoba.

Seperti dikutip Jurnal Gaya dari Polda Metro Jaya News (PMJ News), Jumat, 24 Desember 2021, perbuatan Nia dan Ardi sebagai figur publik menjadi alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan tersebut.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x