Konsumsi Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Satu Tahun Rehabilitasi di RSKO

- 24 Desember 2021, 18:32 WIB
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

JURNAL GAYA - Kesibukan sebagai artis, kelelahan, dan beban pikiran sering kali menjadi alasan para artis menggunakan narkoba.

Alih-alih mendapatkan resep khusus dari dokter untuk mengatasi berbagai keluhan, mereka mengambil jalan pintas dengan cara mengonsumsi narkoba. 

Salah satu kasus di tahun 2021 yang mengagetkan publik Indonesia saat Nia Ramadhani tertangkap tangan memesan narkoba dan ditangkap kepolisian di kediamannya.

Tidak lama, pasangannya yang merupakan salah pengusaha terkenal Anindra Ardhianyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan merupakan penerus di keluarga besar grup Bakrie, menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan ikut ditangkap sebagai pemakai narkoba.

Keduanya mengakui dan menyesali perbuatan mereka karena menyalahgunakan narkoba.

Baca Juga: Terungkap! Kasus Tabrak Lari di Nagrek Diduga Libatkan Anggota TNI, POMDAM III Siliwangi Ambil Alih Kasus

Hari Kamis kemarin, 23 Desember 2021, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengajukan tuntutan kepada keduanya.

Baik Nia Ramadhani maupun suaminya Ardi Bakrie sama-sama dituntut 12 bulan rehabilitasi kasus narkotika di RSKO yang menjadi mitra pemerintah memberantas pemakaian narkoba.

Seperti dikutip Jurnal Gaya dari Polda Metro Jaya News (PMJ News), Jumat, 24 Desember 2021, perbuatan Nia dan Ardi sebagai figur publik menjadi alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan tersebut.

Perbuatan mengonsumsi narkotika jenis sabu yang dilakukan mereka berdua tidak mencerminkan sebagai teladan yang baik kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Doddy Sudrajat Meradang Namanya Dipakai untuk Takuti Gala oleh Pria Bertopeng, Ternyata Bibi Andriansyah

Jaksa penuntut umum juga menyebut tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Selain kedua hal yang memberatkan di atas, JPU juga menyebutkan hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi kedua terdakwa yakni pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," jelas Jaksa dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk perbuatan tersebut, Jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/12).

Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim untuk memasukkan kedua terdakwa di RSKO sebagai upaya rehabilitasi bagi keduanya di RSKO Cibubur selama satu tahun atau 12 bulan.

"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," tambah Jaksa.

Agenda persidangan berikutnya menunggu tanggapan dari pihak pembela kedua terdakwa.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah