Perubahan identitas Aprlia Manganang ini didasarkan pada UU 23/2006 tentang Kependudukan. Prosesnya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.
Selain akan mengubah status jenis kelamin, dari perempuan menjadi laki-laki, Aprilia Manganang juga mengubah namanya secara resmi.***