ASHANTY Lega, Kawan Bisnis yang Menuduhnya Lakukan Penggelapan Uang Telah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

- 4 Februari 2022, 20:26 WIB
Kolase potret Ashanty dan Krisdayanti
Kolase potret Ashanty dan Krisdayanti /Instagram/@ananghijau dan @anneavantieheart/

JURNAL GAYA - Setelah dikarantina usai pulang liburan dari luar negeri dan diketahui positif Covid-19, Ashanty belum muncul lagi ke masyarakat.

Satu keluarga besar Anang Hermansyah dan Ashanty berliburan ke Turki, dan pulangnya terpaksa harus mendapatkan perawatan dan karantina karena ada yang terkonfirmasi positif.

Berselang sekian lama, Ashanty kembali muncul di Polda metro Jaya, Jumat, 4 Februari 2022.

Kemunculannya mengundang pertanyaan para awak media yang haus dengan berita tentang para selebritis yang suka muncul di Mapolda Metro Jaya.

Rupanya Ashanty mendapat kabar baik mengenai perkembangan silang sengketa kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Maraknya Kompetisi E-commerce di Akhir Tahun Kuartal 4 2021, Shopee E-commerce Terbanyak Digunakan Masyarakat

Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis dalam bisnis kecantikan dengan rekan kerjanya, Martin Pratiwi. 

Martin menuduh Ashanty telah menggelapkan uang hasil usaha kerja sama mereka berdua. 

Tidak terima atas tuduhan tersebut, dan enggannya Martin menyelesaikan masalah secara kekeluargaaan, Ashanty terpaksa melaporkannya ke Polda Metro jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.  

Seperti dikutip dari laman resmi Poda Metro Jaya yakni PMJ News, Jumat, 4 Februari 2022, kasus pencemaran nama baik Ashanty terhadap Martin Pratiwi menuju proses selanjutnya yakni penetapan Martin sebagai tersangka.

"Alhamdulilah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) sebagai tersangka," kata Ashanty kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Ashanty dalam sesi wawancaranya bersama awak media yang bertugas di Polda Metro Jaya, menyatakan merasa lega atas penetapan tersangka tersebut.

Kasus pencemaran nama baik ini sudah cukup lama berlangsung, dari tanggal pelaporannya tahun 2020 lalu.

"Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang," kata Ashanty lega.

Baca Juga: Langgar Prokes, Mal Festival Citylink Ditutup Sementara 3 Hari, Yana: Ini Pelanggaran Berat!

Kronologis kasusnya sendiri seperti dituturkan Ashanty berawal dari pelaporan Ashanty terhadap mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat itu Martin menuduh Ashanty dan karena tidak menerima tuduhan menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka, Ashanty melaporkan kasus ini.

Ashanty sebenarnya berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan karena pernah menjadi rekan berbisnis. Sayangnya, Martin menolak mentah-mentah dan tidak hadir saat dipanggil untuk bertemu.

Dengan alasan itulah, Ashanty terpaksa menempuh jalur hukum sampai munculnya penetapan tersangka atas diri Martin pratiwi.

Untuk kasus ini, Martin Pratiwi akan dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP oleh para penyidik dari Polda Metro Jaya.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah