DONI Salmanan Resmi DILAPORKAN Korban Binary Option ke Bareskrim Polri, Susul Indra Kenz Jadi Tersangka?

- 3 Maret 2022, 06:38 WIB
Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi, Akankah Nasibnya Sama Seperti Indra Kenz?
Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi, Akankah Nasibnya Sama Seperti Indra Kenz? /Instagram @donisalmanan

JURNAL GAYA - Nama Doni Salmanan menjadi sorotan publik saat muncul beberapa orang yang mengaku tertipu setelah mengikuti trading binary option.

Sontak, pria yang dikenal sebagai Sultan Soreang itu menjadi bulan-bulanan publik dan akun media sosial milik Doni Salmanan ramai dengan berbagai hujatan.

Pemberitaan tentang Doni Salmanan yang terlibat penipuan berkedok trading binary option menjadi semakin santer setelah Doni menghapus link grup Telegram di bio Instagram.

Aksi para korban yang dirugikan oleh aplikasi yang ternyata adalah judi online terselubung tersebut kini berlanjut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini, Kamis 3 Maret 2022: Ikatan Cinta Makin Malam, Fans Tetap Setia

Kemarin, 2 Maret 2022, Doni Salmanan resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri. 

Suami Dinan Fajrina itu terancam hukuman penjara terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan kalau ada korban binary option yang melaporkan Doni Salmanan.

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Rabu, 2 Maret 2022.

Whisnu Hermawan menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Angelina Sondakh Segera Bebas pada Maret 2022 Setelah 10 Tahun Dipenjara, Begini Penjelasannya

Meski berbeda jenis pelaporan, ia menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.

"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelas Whisnu Hermawan.

Sebelumnya, rekan Doni Salmanan yang sesama affiliator, Indra Kenz resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Indra Kenz terbukti bersalah karena gencar melakukan promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya.

Tak hanya itu, pihak kepolisian pun telah memblokir empat rekening milik pria yang dikenal dengan Crazy Rich Medan.

Baca Juga: Sinopsis Suster El SCTV, 2 Maret 2022, Sherly dan Osman Fitnah Nara dan Devan Berselingkuh di Kamar Hotel

Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah