JURNAL GAYA - Setelah menjalani hukuman penjara akibat tersandung kasus korupsi dan menjalani penahanan sejak 2012, akhirnya Angelina Sondakh akan segera bebas pada Maret 2022.
Angelina Sondakh dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas atau CMB.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, pernyataan bebas Angelina Sondakh ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Dewi Rindu SCTV 2 Maret 2022, Dewi Bahagia Bertemu dengan Rindu
Artis yang juga Puteri Indonesia 2002 dan sempat duduk di DPR RI tersebut semestinya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya, Rabu, 2 Maret 2022.
Seperti diberitakan, mantan istri mendiang Adjie Massaid itu mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.
Angelina Sondakh terbukti telah menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.
Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP SCTV EPISODE TERAKHIR, Detik-detik Mengharukan Wulan Ketemu Joko