Angelina Sondakh Segera Bebas pada Maret 2022 Setelah 10 Tahun Dipenjara, Begini Penjelasannya

- 2 Maret 2022, 19:09 WIB
Angelina Sondakh Akan Bebas Maret 2022
Angelina Sondakh Akan Bebas Maret 2022 /Instagram Resmi Angelina Sondakh

Akibatnya, Angelina Sondakh divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan. 

Tak hanya itu, Angelina pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Oleh karena Angelina baru membayar Rp8.815.972.722 dan sisa Rp4.538.027.278, maka sisa kekurangannya diganti Angelina dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah