Akibatnya, Angelina Sondakh divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan.
Tak hanya itu, Angelina pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Oleh karena Angelina baru membayar Rp8.815.972.722 dan sisa Rp4.538.027.278, maka sisa kekurangannya diganti Angelina dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.***