JURNAL GAYA - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan akan memenuhi panggilan polisi atas dugaan penipuan investasi trading Binary Option pada aplikasi Quotex, hari ini, Selasa 8 Maret 2022.
Bukan platform Binomo, Doni Salmanan akan menjalani pemeriksaan karena kaitannya sebagai afiliator di aplikasi Quotex, namun masih berkaitan dengan Binary Option.
Setelah menjadikan Indra Kenz sebagai tersangka, kini penyidik akan memeriksa Doni Salmanan pada Selasa ini tepatnya pukul 10.00 WIB Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Polri memeriksa total 12 orang saksi, rincianya 9 saksi dan 3 saksi ahli, dan akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari PMJ News.
Gatot mengemukakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan kembali ke dua perusahaan payment gateway dengan dua saksi.
"Maka total saksi yang sudah diperiksa 12 orang, dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," tukasnya.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.