Doni Salmanan Diperiksa Polisi Selasa Ini, Susul Indra Kenz yang Sudah jadi Tersangka, Akankah Bernasib Sama?

- 8 Maret 2022, 06:04 WIB
Doni Salmanan dijadwalkan menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Selasa 8 Maret 2022
Doni Salmanan dijadwalkan menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Selasa 8 Maret 2022 /Instagram @donisalmanan/

Baca Juga: Top 15 Most Beautiful Korean Actresses Of 2022 Versi KingChoice: dengan Total Lebih dari 1 Juta Suara

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, trader berusia 23 tahun ini disangkakan atas dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Semua ancaman mengacu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," jelas Gatot.​​​​​​​

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah