JURNAL GAYA - Crazy Rich Medan, Indra Kenz kini sudah ditahan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka penipuan investasi paltform Binary Option.
Tak hanya Indra Kenz yang terjerat kasus Binary Option, kini trader asal Bandung, Doni Salmanan juga tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Namun disaat Indra Kenz sudah masuk bui, kini beredar foto surat perjanjian kontrak affiliator binary option yang diduga melakukan bisnis penipuan investasi berdalih trading.
Di dalam surat perjanjian tersebut, tidak tertera nama Indra Kenz melainkan tertulis Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich yang disebut sebagai direktur utama dari PT Fakar Edukasi Pratama.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Dewi Rindu SCTV 8 Maret 2022, BAPER! Dewi Benar-benar Butuh Rangga di Sisinya
Sebagaimana dikutip Jurnal Gaya melalui Jurnal Soreang dalam artikel berjudul Terkuak! Ini Isi Surat Perjanjian Para Affiliator Binary Option di Bawah Sosok Fakarich, Guru Indra Kenz
Salah satu sosok affiliator binary option lain hasil dari pengembangan kasus Indra Kenz ini munculnya nama Erwin Laisuman.
Selain itu, juga ada sosok lain yang kuat dikaitkan dengan Indra yang mempromosikan platform Binomo.
Sosok tersebut adalah Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama yang disebut-sebut sebagai gurunya Indra.
Dikabarkan bahwa Fakarich ini menjadi orang pertama yang memperkenalkan Crazy Rich Medan tersebut kepada dunia binary option.
Dilansir Jurnal Soreang dari salah satu akun Instagram, ternyata guru Indra Kenz ini memiliki surat perjanjian dengan para affiliator di bawahinya.
Dalam surat perjanjian tersebut, tertulis dengan jelas nama Fakar Suhartami Pratama yang berposisi sebagai direktur utama.
Fakar menjabat sebagai direktur utama dari perusahaan yang didirikannya bernama PT. Fakar Edukasi Pratama.
PT. Fakar Edukasi Pratama tersebut beralamat di sebuah daerah yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Surat perjanjian kontrak antar para affiliator binary option tersebut dibuat pada tanggal 5 September tahun 2021.
Setidaknya ada enam pasal dalam surat perjanjian kontrak tersebut yang harus disepakati para affiliator.
Beberapa pasal di antaranya memuat beberapa poin-poin yang menjelaskan mengenai perjanjian kontrak.
Salah satu di antaranya membahas mengenai pembagian hasil yang didapatkan affiliator kepada Fakar.
Setiap affiliator yang berada di bawah Fakar harus memberikan sekitar 20% dari total hasil pendapatannya.
Selain itu, Fakar juga menerapkan denda yang cukup besar jika ada affiliator yang melanggar perjanjian kontrak tersebut.
Besaran denda jika melanggar yang dituliskan oleh sosok guru Indra Kenz ini sebesar Rp500 juta.***