Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Hukuman Penjara oleh JPU, Berikut Ini Isi Tuntutannya

- 18 Maret 2022, 08:47 WIB
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy /PMJ News

JURNAL GAYA - Kasus meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menyeret nama Tubagus Joddy sebagai terdakwa.

Pria bernama lengkap Muhammad Joddy Pramestya merupakan sopir dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Karena kelalaiannya yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal, Tubagus Joddy dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, berikut ini adalah poin tuntutan yang dilontarkan oleh JPU Adi Prasetyo.

Baca Juga: Resep DONAT MINI Terlezat dengan Bahan Termurah, Cocok untuk Camilan Anak-anak

Sebagai JPU, Adi Prasetyo mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adi Prasetyo menyatakan kalau ia menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas Adi Prasetyo dalam persidangan, Kamis, 17 Maret 2022.

Adi Prasetyo menjelaskan semua barang bukti berupa: satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x