Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Hukuman Penjara oleh JPU, Berikut Ini Isi Tuntutannya

- 18 Maret 2022, 08:47 WIB
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy /PMJ News

Semua barang barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Baca Juga: Inilah Lagu DARARI-TREASURE yang Lirik Lagunya Bikin Baper Plus Artinya

Selain itu, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy.

Sementara satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

Lebih lanjut, Adi Prasetyo mengatakan bahwa terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar Adi.

Diberitakan sebelumnya, Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel ditetapkan menjadi tersangka pada kecelakaan maut di Tol Tol Jombang-Mojokerto di km 672 ruas 400A.

Nama Tubagus Joddy terdapat dalam berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada Kamis, 4 November 2021 di km 672 ruas 400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.

Baca Juga: Raffi Ahmad Masuk RS Usai Bermain Dengan Rafathar, Sakitnya Serius Perlu Operasi dan Bed Rest

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah