Lalai dan Sebabkan Kematian Vanessa Angel - Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy Dituntut Tujuh Tahun Penjara

- 18 Maret 2022, 08:55 WIB
Tubagus Joddy masih syok dan banyak melamun, Ia bingung kenapa dirinya tidak apa-apa sedangkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bisa meninggal.
Tubagus Joddy masih syok dan banyak melamun, Ia bingung kenapa dirinya tidak apa-apa sedangkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bisa meninggal. /Foto Kolase Tubagus Joddy, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah


JURNAL GAYA - Diduga menjadi penyebab meninggalnya sang majikan Vanessa Angel-Bibi Ardianysah dalam sebuah kecelakaan mobil tunggal yang tragis, Tubagus Joddy harus menghadapi tuntutan hukuman selama tujuh tahun di dalam penjara.

Seperti diketahui publik, kecelakaan tragis di jalan tol yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel bersama suaminya Bibi atau Febri Ardiansyah, menjadi keprihatinan masyarakat Indonesia.

Mobil Mitsubishi Pajero yang ditumpangi pasangan Vanessa Angel-Bibi Ardianysah dan disopiri Tubagus Joddy, hancur berantakan dan keduanya meninggal di tempat.

Kecelakaan tunggal di tol Jombang ini menyebabkan anak Vanessa Angel-Bibi Ardianysah, Gala Sky, menjadi anak yatim piatu.

Baca Juga: Raffi Ahmad Masuk RS Usai Bermain Dengan Rafathar, Sakitnya Serius Perlu Operasi dan Bed Rest    

Tubagus Joddy pun harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya di pengadilan dan menghadapi tuntutan penjara dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jombang. 

Bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir Vanessa Angel yang sudah dianggap sebagai keluarga tersebut, tidak menyangka dirinya bakal menjadi penyebab yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.

Joddy dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada Kamis, 17 Maret 2022 seperti dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya PMJ News, JPU Adi Prasetyo menyatakan kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.

Menurut JPU atas kelalaiannya Joddy mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas JPU Adi di PN Jombang.

Baca Juga: Resep DONAT MINI Terlezat dengan Bahan Termurah, Cocok untuk Camilan Anak-anak

JPU juga menyerahkan kembali barang bukti yang telah disita sebagai barang bukti kepada ahli waris Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah yakni anak sewata wayang mereka Gala Sky sebagai ahli waris yang sah.

Menurut JPU barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah.

Penerimaan barang bukti kepada Gala Sky bisa diwakilkan walinya. 

Selain itu, JPU menyerahkan kembali barang-barang milik terdakwa Tubagus Joddy yang tidak berkaitan dengan bukti yang harus dihadirkan di pengadilan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy.

Sementara itu, barang-barang yang masih berkaitan dengan perkara seperti satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

Tubagus Joddy juga dibebankan biaya perkara yang harus dibayarkan kepada negara.

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar JPU Adi di PN Jombang.

Usai tuntutan dari JPU, majelis hakim PN Jombang akan memberikan kesempatak kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan di pengadilan.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah