Berkas Perkara DONI SALMANAN Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bareskrim Polri: Masih Penyerahan Tahap 1

- 18 April 2022, 14:06 WIB
Berkas Perkara DONI SALMANAN Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bareskrim Polri: Masih Penyerahan Tahap 1
Berkas Perkara DONI SALMANAN Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bareskrim Polri: Masih Penyerahan Tahap 1 /PMJNews/

JURNAL GAYA - Doni Salmanan bersiap menghadapi masa persidangan, usai Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejak bulan lalu, Doni Salmanan menjadi tahanan Bareskrim Polri atas kasus tindak penipuan dan investasi bodong Qoutex di aplikasi Binary Option.

Kini, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan terpaksa berhadapkan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Berkas tahap satu dikirim hari ini," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dikutip Jurnal Gaya melalui laman PMJNews, Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Look Makeup ke Acara Buka Puasa Bersama, Simpel dan Flawless Namun tetap Pancarkan Kecantikan

Dikatakan Reinhard, pihaknya belum mengetahui pasti waktu persidangan perdana yang akan dihadapi Doni Salmanan.

Pasalnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri masih menunggu hasil  dari pihak kejaksaan terkait dengan penyerahan berkas perkara tahap satu.

Jika berkas yang diserahkan sudah lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.

 

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan status baru Doni dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Inilah Rute Pengalihan One Way oleh Polri untuk Jalur Jakarta ke Jawa Tengah

 

Setelah Doni ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan. Kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Pada kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Doni dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah