SAH! Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Rezky Aditya Ayah Kandung Anak dari Wenny Ariani

- 25 Mei 2022, 10:14 WIB
Rezky Aditya diputuskan ayah sah dari anak  Wenny Ariani
Rezky Aditya diputuskan ayah sah dari anak Wenny Ariani /JG/ZITA/Instagram.com/thereal_rezkyadhitya

JURNAL GAYA - Aktor Rezky Aditya dinyatakan sah sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.

Putusan ini dibacakan Pengadilan Tingga Banten tempat Wenny Ariani mantan pasangan Rezky mengajukan gugatan penetapan status sang anak mereka berdua.

Setelah sebelumnya, Wenny Ariani melakukan gugatan banding terhadap Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2022 dan ditolak.

Baca Juga: Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Kuningan Beserta Persyaratannya, Rabu, 25 Mei 2022

Dilansir Jurnal Gaya dari kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 24 Mei 2022 jika pihak pengadilan telah membenarkan hal tersebut.

"Sudah diputus, Pengadilan Tinggi Banten pada hari Jumat, 20 Mei 2022 yang diketuai oleh Solahudin S.H., M.H. dengan anggota Viktor Jagoto S.H., M.H., dan Immanuel Sembiring S.H.," ungkap Subianto Gultom, Jubir Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, 24 Mei 2022.

Berikut amar putusan PT Banten terkait kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani yang dibacakan Binsar Gultom:

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Terhukum Rindu Karya Putra Siregar Saat Dipenjara yang Dinyanyikan oleh Andika Mahesa, Bikin Baper

Kasus ini mendapat bantuan dari Ketua Komnas Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait, yang bersedia menjadi saksi ahli penggugat.

Menurut Aris, sang anak memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan ayahnya yang bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Berdasarkan pertimbangan tadi, maka seorang anak perempuan tadi, menjadi tanggung jawab bersama daripada Bapak dan Ibunya. Oleh karena hal tersebut, maka pihak Pengadilan Tinggi Banten beralasan mengabulkan gugatan banding yang dilayangkan oleh Wenny Ariani," kata Subianto Gultom.

Sambungnya lagi, jika pihak dari Rezky Aditya telah melakukan Onrechtmatigedaad atau perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Polda Jabar Amankan Aktor Inisial GI, yang Diduga Merupakan Gary Iskak, Begini Penjelasan Selengkapnya

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan yang dilansir Jurnal Gaya dari kanal YouTube Seleb Oncam News.

"Benar, saya sudah terima (kabar) tadi pagi dan bersyukur kepada Allah," kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani.

Ferry juga langsung melakukan pengecekan di website resmi Pengadilan Tinggi Banten untuk memastikan kabar tersebut.

"Mengabulkan banding kita, apabila Rezky Aditya menyangkal putusan tersebut. Maka ia harus melakukan tes DNA," sambungnya.

Baca Juga: Program MigorRakyat Diserbu Pembeli di Bogor, Kapan Lagi Harga Minyak Cuma 14 Ribu?

Setelah itu kuasa hukum Wenny Ariani juga mengabarkan kepada kliennya, terkait kabar keputusan pengadilan.

Respon Wenny Ariani setelah mendengar putusan tersebut, sangat bahagia dan sempat menangis ketika dihubungi olehnya.

Wenny Ariani juga bersyukur karena perjuangannya selama ini tidak sia-sia.

Sebelumnya, Wenny Ariani muncul dan mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya. Hal itu sontak membuat publik heboh.

Setelah menjalani sidang pengadilan yang cukup pelik dan panjang, akhirnya perjuangan yang dilakukan oleh Wenny Ariani untuk anaknya membuahkan hasil.***

 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah