JURNAL GAYA- Aktor Johnny Depp akhirnya memenangkan kasus KDRT yang dilaporkan mantan istrinya, Amber Heard, di pengadilan Fairfax County, Virginia.
Drama saling tuntut kasus KDRT tersebut, memutuskan Johnny Depp sebagai pemenang dan Amber Heard wajib membayar ganti rugi senilai 15 juta Dollar AS kepada sang mantan.
Di pengadilan, 7 orang juri menyatakan bahwa Amber Heard terbukti melakukan fitnah terhadap Johnny Depp melalui artikel opini yang ditulis Heard di The Washington Post.
Juri juga mengatakan bahwa Amber Heard tidak bisa membuktikan tuduhan kekerasan seksual dan kekerasan domestik terpola terhadap Johnny Depp.
Baca Juga: Johnny Depp Dinyatakan Menang atas Kasusnya dengan Amber Heard: Aku Merasakan Kedamaian
Menurut juri, opini Heard di The Washington Post dituliskan berdasarkan kebencian terhadap Depp.
Meski memenangkan kasus, Depp juga diharuskan membayar 2 juta Dollar AS karena mantan pengacaranya, Adam Waldman dianggap melakukan fitnah terhadap Heard.
Adapun tuntutan awal yang diajukan oleh Depp adalah 50 juta Dollar AS dan tuntutan Heard kepada Depp senilai 100 juta Dollar AS.
Usai sidang putusan, Depp mengatakan tidak mempermasalahkan nilai ganti rugi yang tidak sesuai dengan tuntutannya.