ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib 6 Aset yang Dipindahnamakan?

- 17 Agustus 2022, 06:24 WIB
ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib 6 Aset yang Dipindahnamakan?
ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib 6 Aset yang Dipindahnamakan? /PMJ News/

JURNAL GAYA-Asisten Rumah Tangga ibunda Nirina Jubir akhirnya divonis 13 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat  memvonis ART ibunda Nirina Zubir selama 13 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.

Mantan ART ibunda Nirina Zubir yang dijatuhi vonis 13 tahun penjara merupakan pasangan suami istri, Riri Khasmita dan Edrianto.

Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, menjalani sidang secara virtual lantaran berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Semarang, Rabu, 17 Agustus 2022, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya

sementara di persidangan, artis Nirina Zubir tak hadir, hanya ada sang suami Ernest Coklat dan kakaknya, Fadhlan Karim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" tegas Syafrudin, Selasa 16 Agustus 2022.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua, Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dini Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x