ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib 6 Aset yang Dipindahnamakan?

- 17 Agustus 2022, 06:24 WIB
ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib 6 Aset yang Dipindahnamakan?
ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib 6 Aset yang Dipindahnamakan? /PMJ News/

Baca Juga: Detik-detik BLACKPINK Pra Rilis Album, Mereka Bakal Countdown Livestream Untuk Pink Venom

Terdakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelum dijatuhi hukuman, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut jaksa selama 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Kasus bermula dari Nirina Zubir yang melaporkan ART ibundanya, almarhumah Cut Indria Marzuki atas kasus pemalsuan surat.

Ia mengungkapkan, Riri Khasmita dan Edrianto ditugaskan ibunda Nirina untuk mengurus sertifikat enam aset tanah dan bangunan atas nama Ibundanya Cut Indria Marzuki.

Baca Juga: Lirik Lagu Bendera-Band Cokelat, Isinya Sangat Patriotis, Yuk Lantunkan di Momen 17 Agustus!

Alih-alih beres, ternyata sang ART justru melakukan perpindahan nama.

Perpindahan nama itu terdapat pada dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan.

Dua sertifikat tanah milik Ibundanya telah dijual kepada pihak ketiga. Sementara empat aset bangunan tersebut digadaikan Riri kepada pihak Bank.***

 

Halaman:

Editor: Dini Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x