JURNAL GAYA - Kasus KDRT yang melibatkan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang tengah disoroti masyarakat Indonesia, akhirnya berlanjut ke tahap selanjutnya.
Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan dari Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan KDRT terhadap istrinya.
Setelah panggilan pertama Kamis, 6 Oktober 2022 Rizky Billar tidak bisa memenuhi panggilan penyidik di Polrestro Jakarta Selatan, pada panggilan kedua hari ini, Rizky Billar datang memenuhi pagilan penyidik untuk memberian keterangan.
Seperti dikutip dari PMJ News, Rabu, 12 Oktober 2022, polisi akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Menurut Kombes Pol Endra Ziulpan, Muhammad Rizky yang memiliki nama panggung Rizky Billar di dunia keartisan, yang notabene suami dari Lesti kejora, harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya yang diduga melakukan KDRT.
Rizky Billar datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan istrinya.
Pemeriksaan sudah berlangsung selama tujuh jam lebih dan dimulai sejak pukul 11.00 WIB tadi siang.