"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut Freddy mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.
Kasi Intel Kejari Serang yang juga jubir Kejari Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal terkait pencemaran nama baik seperti yang tertuang di UU ITE dan KUHP.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani adalah Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.***