Kasus Konten Prank Baim Wong Naik Penyidikan, Humas Polrestro Jaksel: Ancaman Hukumannya 1 Tahun 4 Bulan

- 19 Desember 2022, 15:12 WIB
Diduga perkara prank KDRT Baim Wong dan istri masih berlanjut.
Diduga perkara prank KDRT Baim Wong dan istri masih berlanjut. /Youtube/Artis id Official/

JURNAL GAYA - Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven yang tersandung kasus konten prank dengan pura-pura melaporkan kasus ke pihak kepolisian, harus berurusan dengan penegak hukum dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Paula Verhoeven dengan berpura-pura mendapatkan tindakan kekerasan dari suaminya  Baim Wong mendapat protes dari masyarakat dan berujung laporan polisi.

Sebuah organisasi bernama Sahabat Kepolisian yang diwakili Tengku Zalzalbella melaporkan kasus konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1 Oktober 2022) lalu.

"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," jelas Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella di Polres Jakarta Selatan, seperti dikutip dari PMJ News, Senin, 19 Desember 2022.

Baca Juga: WOW! Reborn Rich Geser SKY Castle, Jadi Drama dengan Rating Tertinggi Ke 2 Dalam Sejarah TV Kabel

Saat ini, perkembangan kasusnya naik ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Berarti kasusnya bisa naik ke proses selanjutnya di pengadilan. 

"Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 18 Desember 2022.

Menurut Nurma pasangan artis sekaligus YouTuber yang sering membuat konten bertemakan humanisme dan aksi sosial beramal kepada masyarakat tidak mampu, mereka disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." jelas Nurma.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x