JURNAL GAYA - Polisi dengan diskresinya memberikan kesempatan kepada artis film Revaldo untuk menjalani rehabilitasi usai penetapan menjadi tersangka.
Revaldo harus kembali masuk sel penjara setelah ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan narkoba.
Meskipun bukan pertama kalinya ditangkap karena kasus narkoba, Polisi masih memberikan kesempatan pada Revaldo untuk sembuh.
Revaldo sudah dijadikan tersangka dan diumumkan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kasus penyalahgunaan narkoba. Rencananya, Revaldo yang saat ini berusia 40 tahun akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Baca Juga: Revaldo Sedang Teler Akibat Narkoba Saat Ditangkap Polisi, Pasrah dan Tidak Lakukan perlawanan
Revaldo sendiri diamankan Tim Polda Metro Jaya di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Januari 2023 beserta barang bukti yang ada di kediamannya.
Seperti dikutip Jurnal Gaya dari PMJ News, Minggu, 15 januari 2023, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, rehabilitasi ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.
Baca Juga: Mengaku Belum Punya Pacar, Im So Hyang Buka-bukaan Bongkar Tipe Idealnya di Acara My Little Old Boy
Untuk proses hukumnya, Revaldo tetap akan diproses sesuai UU yang berlaku. Apalagi Revaldo seorang kambuhan dan residivis dalam kasus yang sama. Revaldo sudah dua kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2006 dan 2010.