"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ucapnya.
Revaldo akan dikenakan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat konferensi pers, Revaldo mengakui dirinya sebagai pecandu narkoba dan bersyukur ditangkap oleh polisi, dirinya berniat ingin sembuh.***