Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Cirebon Berikut Persyaratannya, Selasa, 28 Februari 2023

- 28 Februari 2023, 14:23 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Selasa, 28 Februari 2023
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Selasa, 28 Februari 2023 /Deasy JG/Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota
  1. Bagi yang akan memperpanjang SIM dapat datang dengan membawa SIM lama dan fotokopi KTP.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Yogyakarta, Selasa, 28 Februari 2023, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya

  1. SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  1. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM Keliling.

  1. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktek.

  1. Bila ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Matematika Kemdikbud Kelas 8 Halaman 108 Tentang Limas

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***



 




Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram @satlantaspolrestacirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x