Itu adalah tuduhan pencemaran nama baik artis dengan terus menyebarkan informasi palsu, dan mereka akhirnya dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik.
Baca Juga: GWS! Takahashi Juri dari Rocket Punch Menghentikan Kegiatan Setelah Dinyatakan Positif COVID-19
Dalam kasus pencemaran nama baik, menurut Pasal 311 KUHP, hukumannya adalah penjara hingga satu tahun, atau denda hingga 2 juta won (sekitar $1.517).
Sekali lagi, kami menegaskan kembali bahwa penyebaran informasi palsu, distorsi jahat, postingan dengan tujuan memfitnah, jelas merupakan tindakan kriminal yang merusak karakter dan kehormatan seseorang.
Kami berjanji untuk mengambil semua prosedur hukum yang diperlukan untuk hukuman pidana yang lebih kuat dan lebih ketat dari tindak pidana.
Kami menegaskan kembali bahwa kecuali serangan tanpa berpikir pada artis kami tidak berhenti, kami tidak akan berhenti menanggapi dengan tindakan hukum yang kuat.
Di masa mendatang juga, kami meminta tips lanjutan dari penggemar melalui akun KONNECT ([email protected]) dan atas minat dan dukungan Anda.
KONNECT Entertainment selaku agensi dari Kang Daniel, akan bekerja tanpa henti untuk melindungi hak artisnya sebaik mungkin.
Terima kasih.***