JURNAL GAYA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan tempat digelarnya perkara gugatan cerai Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda akhirnya mengabulkan terjadinya perceraian.
Putusan ini menjadikan Venna Melina dan Ferry Irawan resmi menjadi janda dan duda kembali.
Keduanya tidak terikat secara hukum perkawinan sebagai suami istri, dan berhak menjalani hidup masing-masing.
Seperti dikutip dari PMJ News, Selasa, 8 Agustus 2023, permohonan talak cerai Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Syukur alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi atau gugatan awal mengabulkan permohonan-pemohon konvensi," kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, baru-baru ini.
Sidang putusan telah berlangsung pada Kamis, 3 Agustus 2023.
"Artinya permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda," sambungnya.