Pelaku Komentar Jahat Terhadap BTS Didenda Rp 50,6 Juta, Big Hit Janji Terus Proses Kasus Sejenis

- 25 September 2020, 06:58 WIB
BTS.*
BTS.* /Soompi

JURNAL GAYA - Big Hit Entertainment membagikan pembaruan tentang tindakan hukum terhadap posting dan komentar jahat yang dibuat tentang BTS.

Dilansir Jurnal Gaya dari Soompi, kemarin, Kamis, 24 September 2020, agensi tersebut merilis pernyataan terkait hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

Baca Juga: BTS Dominasi Chart Billboard World Album, Stray Kids, NCT 127, TXT, dan BLACKPINK Peringkat Tinggi

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

"Halo, Ini Big Hit Entertainment. Big Hit secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS," katanya dalam pernyataan tersebut.

Proses hukum dilakukan Big Hit termasuk kepada kritik yang bermaksud jahat, penyebaran informasi tidak berdasar, pelecehan seksual, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik BTS.

"Kami ingin memberikan informasi terbaru tentang kegiatan ini," bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga: V BTS Khawatirkan Cinta, ARMY Bombardir Twitter dengan Ucapan Sayang, KIM TAEHYUNG Trending

Dalam pengumuman itu disebutkan, baru-baru ini hukuman semaksimal mungkin dijatuhkan pada pelaku posting internet berbahaya yang telah diajukan tiga tuntutan pidana terpisah untuk pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x