Pelaku Komentar Jahat Terhadap BTS Didenda Rp 50,6 Juta, Big Hit Janji Terus Proses Kasus Sejenis

- 25 September 2020, 06:58 WIB
BTS.*
BTS.* /Soompi

Pada tanggal 30 Juli dan 1 September 2020, Pengadilan Distrik Seoul Timur menghukum pelaku, yang telah berulang kali terlibat dalam kegiatan pencemaran nama baik, dengan total denda 4 juta won [sekitar 3.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 50,6 juta] untuk ketiga kasus tersebut.

Inj termasuk hukuman maksimum yang diizinkan oleh hukum. Pencemaran nama baik di Korea Selatan biasanya dapat diancam hukuman hingga satu tahun penjara atau denda 2 juta won [sekitar 1.700 dolar AS atay sekitar Rp 25,3 juta].

Baca Juga: V BTS dan Jungkook Renggang? Ada Apa, Ya?

Ini menandakan, keseriusan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan Korea Selatan untuk kasus pencemaran nama baik tersebut.

"Kami mengajukan pengaduan pidana tambahan kepada individu yang terus mengoperasikan akun internet dan membuat posting jahat bahkan setelah diinterogasi oleh polisi untuk penyelidikan awal," kata Big Hit.

Jika para pelaku ini terus melakukan kegiatan kriminal setelah menjalani hukuman pengadilan, pihaknya berencana untuk mengajukan ganti rugi di pengadilan sipil dan tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman.

Baca Juga: Viral di Twitter, Jungkook BTS dan Ariana Grande Sedang Siapkan Kolaborasi?

"Selain itu, harap diperhatikan bahwa kami memberikan postingan yang meringankan penyelidikan polisi atau menyebarkan informasi palsu tentang proses hukum ini kepada penegak hukum," kata pernyataan resmi ini.

Big Hit mengaku, baru-baru ini mengajukan keluhan kriminal tambahan menggunakan informasi baru yang diberikan oleh penggemar serta dikumpulkan melalui inisiatif pemantauan mereka.

Big Hit berjanji akan terus mengumpulkan informasi tentang postingan jahat terkait BTS, melaporkannya ke pihak berwenang, dan mengajukan keluhan kriminal.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x