Baca Juga: Road Trip ke Sukabumi, Sambangi Destinasi Wisata Berdaya Magis hingga Berburu Kuliner Legendaris
Baca Juga: Road Trip ke Sukabumi, Sambangi Destinasi Wisata Berdaya Magis hingga Berburu Kuliner Legendaris
"Sebenarnya, dalam syariat memang diperbolehkan. Cuma, bagi yang mampu. Kalau bagi yang enggak mampu, jangan coba-coba," jelasnya.
Menurut Taqy, tugas utama seorang suami adalah memenuhi tanggung jawab terhadap istrinya. Jika hal itu belum bisa dilakukan, buat apa mencari istri kedua.
"Syarat-syarat untuk poligami itu enggak segampang yang kita kira juga. Kalau nabi dulu menikahi siapa? Menikahi istri-istri sahabat-sahabat yang pergi berperang, meninggal, dan dia janda, dinikahin sama nabi dan rata-rata umurnya pun tua. Yang penting, syaratnya mampu. Kemudian, dia juga adil, mampu memberikan nafkah secara lahir batin secara adil," ungkapnya.***
Editor: Dini Yustiani