Kali ini aku harus membela martabat seperi yang seharusnya.
Sebelum mental ini mulai terkikis akan kejamnya kata-kata karena pandangan dan stigma.
Kali ini aku harus bicara," tulis Gisel.
Baca Juga: Heboh Video Syur Mirip Gisel Anastasia, Nama Gading dan Linknya Trending Twitter
Baca Juga: Heboh Video Syur, Instagram Pribadi Gisel Anastasia Diserbu Hujatan Netizen
Gisel pun merealisasikannya dengan melaporkan sejumlah akun media sosial. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
SEmentara pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.***