Soal Video Syur Mirip Gisel, Kemenkominfo Siap Takedown, Orang yang Sebarluaskan Bisa Dipenjarakan!

- 7 November 2020, 18:23 WIB
Awas! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Kena Denda hingga Penjara
Awas! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Kena Denda hingga Penjara /

JURNAL GAYA - Viral video syur mirip Gisel yang saat ini beredar di dunia maya, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika Ri turun tangan.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital segera  melakukan takedown atau mencopot konten video berisi adegan porno seorang pria dengan wanita yang diduga mirip selebritas Gisella Anastasia itu paltform media sosial.

"Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," ujar Dedy kepada dikutip dari Antara, Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Seperti banyak diberitakan, dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video cabul yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang bercumbu. Video ini menjadi viral di media sosial.

Banyak warganet yang menyebut sosok wanita di video itu adalah Gisella Anastasia, bahkan tagar Gisel pun sempat menjadi trending topic di Twitter.

 Tak sedikit pula warganet yang menyebarluaskan tangkapan layar dan video tersebut.

Terkait hal ini, Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Sinopsis Homemade Love Story Episode 15: Lee Jang Woo Peluk Jin Ki Joo, Balikan?

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x