Kasus MA, Mantan Ketua DPR RI Bakal Diperiksa KPK

- 16 November 2020, 14:07 WIB
Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang, Sumatera Selatan, Marzuki Alie./Instagram @marzukialie
Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang, Sumatera Selatan, Marzuki Alie./Instagram @marzukialie /

JURNAL GAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin 16 November 2020 akan memeriksa Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang berkiatan dengan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Marzuki Alie, bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hiendra Soejonto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Jurnal Gaya dari rri.co.id Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu InI

Belum diketahui, keterangan apa yang bakal digali dari Marzuki Alie. Namun, Nama Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Kedua nama itu mencuat saat jaksa menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang tak lain adalah kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Hiendra Soejonto.

Awalnya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No.52 Jaksa mengkonfirmasi keterangan di BAP soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie.

Baca Juga: Bantuan Logistik untuk Korban Erupsi Merapi Terus Dipasok

Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x