Waspada Penipuan Online, Kenali Modusnya Sejak Awal

- 27 Agustus 2021, 23:03 WIB
Ilustrasi penipuan online.
Ilustrasi penipuan online. /pixabay/

"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering," kara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, dalam siaran persnya, dikutip Jumat.

Baca Juga: Info Rating TV 25 Agustus 2021: Putri untuk Pangeran Kalahkan Amanah Wali 5

Kemkominfo menjelaskan beberapa modus penipuan yang biasa dilakukan di dunia internet.

Phishing, modusnya pelaku kejahatan akan mengaku kepada korbannya berasal dari lembaga resmi melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks.

Mereka memanipulasi korban supaya mau memberikan data pribadi, yang akan digunakan untuk mengakses akun penting milik korban. Phishing bisa mengakibatkan berbagai kerugian, antara lain pencurian identitas pribadi.

Baca Juga: Info Rating TV 25 Agustus 2021: Putri untuk Pangeran Kalahkan Amanah Wali 5

Phraming ponsel, pelaku kejahatan memakai modus dengan cara mengarahkan korban ke situs web palsu. Jika korban mengklik entri domain name system (DNS), akan tersimpan dalam bentuk cache.

Malware telah dipasang di situs palsu tersebut, dengan begitu pelaku akan mengakses perangkat korban secara ilegal.

"Kasus seperti ini banyak terjadi, misalnya, ada yang (akun) WhatsApp-nya disadap/diambilalih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri," jelas Semuel.

Baca Juga: Cuplikan Putri untuk Pangeran, 27 Agustus 2021: Tristan Cerita Soal Rizky, Vitto dan Maura Kepergok  

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x