6 Sikap Resmi Dewan Pers Sikapi Kekerasan Oknum Polisi Kepada Wartawan

- 13 Oktober 2020, 21:02 WIB
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh /JurnalGaya/antara/

JURNALGAYA. Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi atas kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap wartawan saat meliput aksi demo menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai daerah.

"Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya," ujar Mohammad Nuh seperti di kutip dari Antara. Selasa 13 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Bikin Malu, World Bank Bongkar Indonesia Masuk 10 Negara Pengutang Terbesar di Dunia



Nuh mengatakan Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demo 8 Oktober 2020 yang lalu.

Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: 8 Pegiat KAMI Ditangkap Terkait Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Apa Peran Mereka?


Enam sikap resmi lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan tersebut, di antaranya:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

 

Baca Juga: Mampukah Firmino Buktikan Sesumbarnya Saat Melawan Peru ?



3. Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.'

Dalam konteks itu, semestinya Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

4. Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan/ atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

Halaman:

Editor: Gayatri Pinandito

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x