8 Pegiat KAMI Ditangkap Terkait Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Apa Peran Mereka?

- 13 Oktober 2020, 20:46 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. *
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. * /RRI/istimewa

JURNAL GAYA - Pihak kepolisian telah menangkap delapan pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dilansir Junal Gaya dari Kantor Berita Antara, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan bahwa tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat KAMI.

Di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020, Awi mengatakan, dari delapan orang tersebut, empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumut.

Baca Juga: DPR Sebut Draft Final UU Cipta Kerja Berkurang Jadi 812 Halaman Karena Ada Perbedaan Kertas 

Awi merinci bahwa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah empat pegiat KAMI di Medan, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

"Yang di Medan semuanya ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri," kata Awi.

Kemudian satu tersangka lainnya adalah Kingkin Anida yang juga pegiat KAMI. Kingkin yang ditangkap di Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui merupakan salah satu eks caleg dari PKS pada Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Draft Final UU Omnibus Law Cipta Kerja Diserahkan ke Jokowi, Jumlah Halamannya Simpang Siur?

"Untuk yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah lebih 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka)," kata jenderal bintang satu itu.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x