Draft Final UU Omnibus Law Cipta Kerja Diserahkan ke Jokowi, Jumlah Halamannya Simpang Siur?

- 13 Oktober 2020, 17:16 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja /
 

JURNALGAYA----Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10) besok.

"Resmi besok Undang-undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden, maka resmi UU ini menjadi milik publik," ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat konferensi pers virtual di YouTube DPR, dikutip Jurnalgaya dari RRI.co.id, Selasa (13/10).

Aziz memastikan jika naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan Presiden Jokowi berjumlah 812 halaman. Hal itu dipastikan karena DPR telah melakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter.

Baca Juga: Diduga akan Jadi Penyusup, Polisi Sweeping Kelompok Anarko

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme. Maka, total jumlah pasal dan kertas halaman hanyak sebesar 812 halaman berikut dengan Undang-Undang dan penjelasan UU cipta kerja," katanya.

"Sehingga simpang siur mengenai jumlah halaman, secara resmi kami lembaga DPR sampaikan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," sambungnya.

Baca Juga: Ratusan Pendemo Mulai Berdatangan ke Kawasan Harmoni

Sebelumnya, sejumlah naskah UU Cipta Kerja menuai polemik karena jumlah halaman yang berbeda-beda beredar di publik. Terdapat 4 versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja.

Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halaman yang tersedia di situs resmi DPR. Kemudian, ada draf sejumlah 905 halaman yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Peran Airlangga Hartarto dalam Omnibus Law dan Kedekatannya dengan Industri Tambang di Kaltim

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x