8 Pegiat KAMI Ditangkap Terkait Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Apa Peran Mereka?

- 13 Oktober 2020, 20:46 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. *
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. * /RRI/istimewa

Sementara tiga orang lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat masih dalam pemeriksaan polisi.

Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, status hukum ketiganya akan ditentukan apakah naik menjadi tersangka atau hanya saksi.

Baca Juga: Diduga akan Jadi Penyusup, Polisi Sweeping Kelompok Anarko

Awi menyatakan, para pelaku yang ditangkap ini berkaitan dengan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Penangkapan di Medan dilakukan pada 9-12 Oktober 2020. Sementara untuk pegiat KAMI di Jakarta dan Tangsel, penangkapan dilakukan pada 12-13 Oktober 2020.

Awi menuturkan bahwa para tersangka diancam dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan untuk penghasutannya ancaman pidananya juga enam tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah