JURNAL GAYA - Pihak kepolisian telah menangkap delapan pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dilansir Junal Gaya dari Kantor Berita Antara, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan bahwa tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat KAMI.
Di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020, Awi mengatakan, dari delapan orang tersebut, empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumut.
Baca Juga: DPR Sebut Draft Final UU Cipta Kerja Berkurang Jadi 812 Halaman Karena Ada Perbedaan Kertas
Awi merinci bahwa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah empat pegiat KAMI di Medan, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.
"Yang di Medan semuanya ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri," kata Awi.
Kemudian satu tersangka lainnya adalah Kingkin Anida yang juga pegiat KAMI. Kingkin yang ditangkap di Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui merupakan salah satu eks caleg dari PKS pada Pemilu 2019 lalu.
Baca Juga: Draft Final UU Omnibus Law Cipta Kerja Diserahkan ke Jokowi, Jumlah Halamannya Simpang Siur?
"Untuk yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah lebih 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka)," kata jenderal bintang satu itu.
Sementara tiga orang lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat masih dalam pemeriksaan polisi.
Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, status hukum ketiganya akan ditentukan apakah naik menjadi tersangka atau hanya saksi.
Baca Juga: Diduga akan Jadi Penyusup, Polisi Sweeping Kelompok Anarko
Awi menyatakan, para pelaku yang ditangkap ini berkaitan dengan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Penangkapan di Medan dilakukan pada 9-12 Oktober 2020. Sementara untuk pegiat KAMI di Jakarta dan Tangsel, penangkapan dilakukan pada 12-13 Oktober 2020.
Awi menuturkan bahwa para tersangka diancam dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan untuk penghasutannya ancaman pidananya juga enam tahun penjara," katanya.***