DPR Sebut Draft Final UU Cipta Kerja Berkurang Jadi 812 Halaman Karena Ada Perbedaan Kertas

- 13 Oktober 2020, 17:51 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja /
 

JURNALGAYA----DPR RI akhirnya telah selesai melakukan editing final terhadap UU Cipta Kerja yang akhirnya hanya memiliki jumlah 812 halaman.

 

Menurut Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, jumlah halaman UU Ciptaker yang diedit berkurang karena perbedaan pemakaian kertas yang dipakai saat penyusunan RUU antara Baleg dan Sekjen.

Baca Juga: Draft Final UU Omnibus Law Cipta Kerja Diserahkan ke Jokowi, Jumlah Halamannya Simpang Siur?

"Mengenai jumlah halaman adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di baleg melakukan kertas biasa, di tingkat II menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan di dalam UU sehingga besar, tipisnya, ada yang seribu sekian, 900 sekian," ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat konferensi pers virtual di YouTube DPR, dikutip Jurnalgaya dari RRI.co.id, Selasa 13 Oktober 2020.

Namun, kata Aziz, setelah melalui proses pengetikan final berdasarkan legal drafter dalam kesekjenan dan mekanisme. Maka, total jumlah pasal dan halaman hanya sebesar 812 halaman.

Baca Juga: Diduga akan Jadi Penyusup, Polisi Sweeping Kelompok Anarko

"Kalau sebatas UU cipta kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR menyatakan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah naskah UU Cipta Kerja menuai polemik karena jumlah halaman yang berbeda-beda beredar di publik. Terdapat 4 versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x