JURNAL GAYA - Kabar terbaru dan angin segar datang dari PT KAI yang mengeluarkan kebijakan untuk mengizinkan anak-anak berumur di bawah 12 tahun untuk boleh melakukan perjalanan kereta api.
Sebelumnya, anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk ikut perjalanan kereta api.
Kebijakan diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kereta api. Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mencanangkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Seiring dengan semakin masignya vaksinasi di berbagai wilayah dibantu dengan peran serta aparat Polri, TNI, pemerintah daerah, dan berbagai kalangan swasta di berbagai daerah, PPKM pun levelnya diturunkan seiring dengan penurunan jumlah penularan Covid-19.
Baca Juga: CJ ENM Dikabarkan Akan Mengakuisisi SM Entertainment!
Seperti dikutip dari rilis media yang dikeluarkan PT KAI, Jumat, 22 Oktober 2021, sesuai dengan Rregulasi Syarat Naik KA Terbaru, SE No. 89 Tahun 2021 dari Kemenhub yang menyatakan pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA.
Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Selain itu pada perjalanan KA antarkota, anak di bawah usia 12 tahun juga melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin.