Kabar Baik dari PT KAI, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Lagi Naik Kereta Antarkota

- 22 Oktober 2021, 09:24 WIB
PT KAI keluarkan regulasi baru untuk penumpang berumur di bawah 12 tahun
PT KAI keluarkan regulasi baru untuk penumpang berumur di bawah 12 tahun /JG/Juniar/PT KAI

Baca Juga: Lirik Lagu Easy on Me - Adele yang jadi Trending Dunia, Bicara Soal Perceraiannya

Persyaratan apa saja yang dibituhkan bagi anak-anak di bawah 12 tahun? Selain bukti di kartu keluarga, mereka wajib melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x