Jabar Mulai Diserbu Wisatawan, Kadisparbud Jabar Perketat Pengawasan

- 23 Agustus 2020, 06:39 WIB
Salah satu obyek wisata
Salah satu obyek wisata /DINI YUSTIANI/JURNALGAYA.COM/

 
JURNALGAYA----Destinasi wisata di Jawa Barat pada libur panjang pekan ini mulai diserbu wisatawan. Hal tersebut berdampak pada okupansi hotel yang meningkat. Terutama, semenjak adaptasi kebiasaan baru (AKB) menjadi kebijakan yang dipilih pemerintah untuk membangkitkan sektor pariwisata.
 
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik, kepadatan wisatawan tersebar di beberapa titik pada libur panjang pekan ini. Di antaranya, wilayah Bandung Raya termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB), kemudian Bogor, Pangandaran, kawasan Pantai Selatan dan Cirebon.
 
Dedi mengatakan, koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dinas pariwisata setempat terus berjalan. Terlebih, para pelaku industri wisata, termasuk hotel dan restoran serta usaha sejenis mayoritas sudah menerapkan protokol kesehatan.
 
“Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan terutama sekitar objek wisata karena long weekend,” ujar Dedi saat dihubungi, Sabtu (22/8) malam.
 
Menurut Dedi, fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor 440/1222-Pemas Tahun 2020 tentang Panduan Strategi: Adaptasi Kebiasaan Baru Bidang Parbudekraf dengan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020. 
 
Fokus Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, masih berkutat pada wisatawan domestik untuk membangkitkan kembali industri wisata. Sejak dibuka kembali hotel di masa AKB, wisatawan yang berkunjung ke jawa barat keseluruhan merupakan wisatawan nusantara.
 
“Target penyesuaian di masa pandemi Covid-19 sebanyak 19 juta orang. sejauh ini, okupansi hotel di Jawa Barat ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen," katanya.
 
Dedi menegaskan, yang perlu digarisbawahi adalah semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan dari total kapasitas.
 
“Meski belum maksimal, tapi sejauh ini sektor pariwisata sudah mulai menggeliat, ditandai dengan meningkatnya okupansi hotel, namun demikian kita harus tetap waspada dan mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” paparnya.
 
 
Dedi mengatakan, terkait Operasi Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTTP) Covid-19 terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi administrasi bagi para pelanggar tertib kesehatan di Pantai Barat Pangandaran, Sabtu (22/8). 
 
Kegiatan itu pun termasuk peluncuran Aplikasi SiCaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
 
"Aplikasi ini memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," katanya.
 
Pembayaran sanksi denda berupa uang non tunai, kata dia, langsung tercatat dalam terkening Kasda/Bapenda dengan mengunggahnya melalui aplikasi di ponsel.
 
Sementara itu,  Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rizhanul Ulum menjelaskan ada tiga tingkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dimaksud, pertama adalah teguran lisan dan tulisan, kedua pencatatan administratif dan ketiga denda administrasi sebesar Rp 100 ribu bagi perorangan dan sebesar Rp 500 ribu bagi badan usaha seperti perhotelan, restoran dan usaha lainnya.
 
“Uang hasil denda masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing. Tujuan utamanya bukan meraup PAD namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19,” papar Uu.***Qiya Ameena
 
 

Editor: Nadisha El Malika


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x