Berita Pemalsuan Surat Hari Ini

Jurnal Umum

TOK! Hakim Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara.

22 Desember 2020, 20:27 WIB

Terdakwa Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan

Terpopuler

Kabar Daerah