JURNAL GAYA - Kasus pemalsuan surat yang menyeret Djoko Tjandra dan Perwira tinggi Polri berpangkat jenderal, pengacara, dan jaksa di kejaksaaan agung memasuki tahap akhir.
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2,5 tahun kepada Djoko Tjandra.
Perkara ini melibatkan dua orang jendral polisi, satu orang pengacara, dan satu orang jaksa yang berkantor di Kejaksaan Agung.
Selama kasus ini berproses, Kejaksaan Agung terkena musibah kebakaran hebat.
Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu. Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim M Siradj dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Baca Juga: Operasi Lilin Jaya 2020 Beda Dengan Tahun Lalu, Kombes Pol Yusri Yunus: Tahun Ini Ada Plusnya