TOK! Hakim Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara.

- 22 Desember 2020, 20:27 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. (Antara Foto/Muhammad Adimaja) /Antara Foto/Muhammad Adimaja

"Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa berusia lanjut," kata hakim Siradjseperti dikutip dari ANTARA.

Djoko Tjandra terbukti melakukan dakwaan primer dari pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 seharusnya menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga: PT KAI Tambah Empat Stasiun yang Sediakan Rapid Tes Antigen

Alih-alih menjalani hukuman, ia malah melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra melarikan diri sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Kronologis Dojoko Tjandra terkena pasal pemalsuan dokumen seperti tercantum dalam BAP dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Djoko Tjandra awalnya berkenalan dengan Anita Kolopaking pada November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada pertemuan itu disepakati Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra untuk melakukan upaya hukum PK.

Sayangnya pendaftaran PK Anita ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Mahkamah Agung mengharuskan pemohon hadir sendiri untuk mendaftarkan permohonannya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah