TOK! Hakim Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara.

- 22 Desember 2020, 20:27 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. (Antara Foto/Muhammad Adimaja) /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Masih pada hari yang sama, Anita, Prasetijo, dan Jhony mengantarkan Djoko Tjandra kembali ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan yang sama, setelah itu Anita, Prasetijo, dan Jhony langsung kembali ke Jakarta.

Pada 20 Juni 2020, Djoko Tjandra kembali berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan proses "check in" dibantu anggota Polri Jumardi.

Baca Juga: Recep Tayyip Erdogan Perkuat Hubungan Diplomatik Negaranya dengan Indonesia

Anita pada 22 Juni 2020 menyerahkan seluruh dokumen asli untuk pembuatan paspor dan setelah paspor selesai, Djoko pulang ke Malaysia melalui Pontianak.

"Dari fakta tersebut majelis berpendapat surat keterangan Covid-19 tertanggal 5 Juni 2020, surat rekomendasi kesehatan tanggal 5 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 tanggal 19 Juni 2020, surat rekomendasi kesehatan tanggal 19 Juni 2020 memang ada dan riil. Surat tersebut sudah dibakar saksi Djoni atas perintah Brigjen Prasetijo di belakang rumah saksi Suryana di Bogor," kata hakim.

Atas vonis tersebut, Djoko Tjandra menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari.

"Pertama saya kira vonis majelis ini terlalu berat karena di atas tuntutan. JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Kita lihat Pak Djoko tak pernah mengatakan 'hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada," kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo.***

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah