TOK! Hakim Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara.

- 22 Desember 2020, 20:27 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. (Antara Foto/Muhammad Adimaja) /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Jadi Mensos, Legislator Ini Minta Risma Tak Tempremental!

Djoko Tjandra pun meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta yaitu melalui Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat. Anita lalu menghubungi rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra.

Tommy lalu menghubungi Prasetijo hingga pada 29 April 2020 Tommy, Anita, dan Prasetijo di kantor Prasetijo untuk membicarakan persoalan hukum Djoko Tjandra.

Prasetijo lalu meminta Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya untuk membuat surat jalan bagi Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking ke Pontianak untuk keperluan monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya tertanggal 3 Juni 2020.

Baca Juga: Virus Varian Baru Covid-19 asal Inggris Ternyata 'Jinak', Dirjen WHO: Sudah Diperkirakan Sebelumnya

Prasetijo selanjutnya memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang ditandatangani dr. Hambek Tanuhita untuk Prasetijo Utomo (anggota Polri), Jhony Andrijanto (anggota Polri), Anita Dewi A Kolopaking (konsultan) dan Joko Soegiarto (konsultan) dengan seluruhnya beralamat di Jalan Trunojoko No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Surat-surat itu diserahkan Prasetijo ke Anita pada 4 Juni 2020 yang selanjutnya dikirimkan Anita melalui aplikasi WhatsApp ke Djoko Tjandra.

Anita, Prasetijo Utomo, dan Jhony Andrijanto lalu berangkat ke Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Joko Tjandra pada 6 Juni 2020. Keempatnya langsung kembali ke Jakarta dan pergi ke Hotel Mulia dan selanjutnya Djoko Tjandra kembali ke rumahnya di Simpruk, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dua Pelaku Penipuan Online Berpura-pura Menjadi Baim Wong Diringkus Polisi

Pada 8 Juni 2020, Anita menjemput Djoko Tjandra untuk pergi ke kantor Kelurahan Grogol Selatan untuk merekam KTP-el atas nama Djoko Tjandra dan selanjutnya berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah