KPK Bertaring Kembali! Ekspor Benih Lobster Akhirnya DIhentikan KKP

26 November 2020, 17:10 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap ekspor lobster. /Fajar/PMJ News

 

Jurnal Gaya - Efek bola salju bergulir pasca penangkapan Menteri Edhy Prabowo terkait kasus suap penerbitan izin ekspor benih lobster.

Seperti ramai dibicarakan, Edhy Prabowo yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, telah ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim yang dipimpin Novel Basweda itu, menangkap rombongan Kementerian langsung di Bandara Soekarno Hatta begitu rombongan turun dari pesawat terbang.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Setelah penetapan tersangka, Edhy Prabowo langsung menyatakan mundur dari jabatannya sebagai menteri dan sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. 

Babak baru berlanjut,KKP dipegang oleh menteri pengganti sementara yang dipegang oleh Luhut Pandjaitan. Luhut Sendiri masih menjabat sebagai Menko Maritim dan Investasi, sehingga ada garis koordinasi dengan KKP.

Kabar baiknya KKP mengeluarkan surat untuk meghentikan sementara ekspor benih lobster. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.

Baca Juga: Mucikari Artis ST dan MA Ikut Diamankan Polisi. Ada dua orang mucikarinya pria dan perempuan

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP  Muhammad Zaini, di Jakarta. Seperti yang dikutip dari RRI,  Kamis, 26 November 2020.

Surat edaran menyebutkan bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).

Hal terebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP.

Baca Juga: Microbus Tabrak Belakang Kendaraan Lain, Tujuh Penumpang Selamat Dari Maut di Tol Cipularang

Kemudian, disebutkan pula bahwa bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster, serta Eksportir Benih Bening Lobster.

Sedangkan tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengedalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. 

Kabar tersebut tentu saja menjadi kabar baik bagi Mantan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang terang-terangan menentang keputusan Edhy Prabowo membuka keran ekspor yang ternyata diduga bernuansa suap.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler